Isu mengenai bayi baru lahir yang disebut-sebut otomatis terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan akhirnya memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa mulai April 2026, setiap bayi yang lahir di Indonesia akan otomatis menjadi peserta JKN tanpa perlu didaftarkan oleh orang tua. Informasi ini dikaitkan dengan rencana integrasi data kependudukan dan layanan kesehatan secara digital.
Namun, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informasi tersebut belum sepenuhnya benar dan belum berlaku saat ini.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa hingga saat ini aturan kepesertaan bayi masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut dijelaskan:
- Bayi baru lahir tidak otomatis terdaftar sebagai peserta JKN
- Orang tua tetap wajib mendaftarkan bayi secara aktif
- Pendaftaran dilakukan maksimal 28 hari sejak kelahiran
BPJS menegaskan bahwa hingga kini belum ada perubahan kebijakan yang membuat pendaftaran berlangsung otomatis tanpa proses dari keluarga.
Meski tidak semua bayi otomatis terdaftar, terdapat kondisi khusus, yaitu:
- Bayi dari orang tua peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa langsung tercover dalam sistem
- Namun, secara administratif tetap perlu proses pendataan dalam sistem JKN
BPJS Kesehatan tidak menutup kemungkinan adanya sistem otomatis di masa depan melalui integrasi layanan digital, salah satunya lewat platform pemerintah seperti INAku.
Jika sistem ini terealisasi:
- Data kelahiran bayi bisa langsung terhubung dengan sistem BPJS
- Proses pendaftaran menjadi lebih cepat dan praktis
- Potensi aktivasi otomatis bisa terjadi tanpa proses manual
Namun saat ini, sistem tersebut masih dalam tahap pengembangan dan belum diterapkan.
Isu viral mengenai bayi baru lahir otomatis menjadi peserta JKN belum berlaku saat ini. Hingga sekarang:
- Bayi tetap harus didaftarkan oleh orang tua
- Ada batas waktu maksimal 28 hari setelah lahir
- Sistem otomatis masih sebatas rencana pengembangan
Karena itu, orang tua diimbau untuk segera mendaftarkan bayi agar bisa mendapatkan perlindungan layanan kesehatan dari program JKN sejak dini.
Sumber & Referensi
- DetikHealth – Penjelasan BPJS soal bayi otomatis JKN
- Merdeka.com – Klarifikasi BPJS Kesehatan
- InfoBankNews – Pernyataan resmi BPJS
- iNews / regulasi JKN – Ketentuan pendaftaran bayi
- Readers.id – Penjelasan kategori PBI